Tanjab Timur Siapkan Regulasi Baru: Pendidikan, Pajak Daerah hingga Tata Niaga Perkebunan Masuk Agenda 2026

Infobrita.com|Tanjab Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur resmi menyetujui 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanjab Timur, Rabu (5/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hj. Zilawati, S.H., didampingi Wakil Ketua I Asniba, A.Md., Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, S.E., Sekretaris DPRD Drs. Berilyan, serta dihadiri Wakil Bupati Muslimin Tanja, OPD, Forkopimda, dan awak media.

Dalam laporan yang disampaikan Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Vonny Wulandari, S.Kep., M.M., dijelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat regulasi dan instrumen perencanaan hukum yang terstruktur, terpadu, dan sistematis.

Vonny menegaskan bahwa pembentukan Propemperda mengacu pada sejumlah landasan hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahan, hingga Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjab Timur.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyusunan Perda wajib melalui Propemperda sebagai mekanisme perencanaan yang terarah dan terukur,” ujar Vonny.

Ia juga menjelaskan bahwa penentuan prioritas Ranperda didasarkan pada empat kriteria utama, yakni:
A. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
B. Kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah
C. Kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah
D. Aspirasi masyarakat

Mengacu pada surat Bupati Tanjab Timur tertanggal 21 Agustus 2025 dan 3 November 2025 terkait usulan Ranperda, Bapemperda bersama pemerintah daerah menyepakati 12 Ranperda untuk Propemperda Tahun 2026, terdiri dari:

3 Ranperda wajib terkait APBD

5 Ranperda usulan eksekutif

4 Ranperda inisiatif DPRD

Berikut daftar Ranperda yang ditetapkan:

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

3. APBD Tahun Anggaran 2027

4. Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

5. Perubahan RTRW 2011–2031

6. Tata Cara Pengelolaan BUMDes

7. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

8. Penyertaan Modal kepada PT Bumi Samudra Perkasa

9. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

10. Penyelenggaraan Pendidikan

11. Kepemudaan dan Keolahragaan

12. Tata Niaga Perkebunan

Vonny berharap Ranperda yang masuk dalam Propemperda dapat segera dibahas dan ditetapkan sesuai tahapan.

“Daftar ini merupakan hasil seleksi yang mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah serta kebutuhan regulasi yang mendesak. Kami berharap seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai penutup, ia mengapresiasi komitmen serta sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan Propemperda tahun 2026.

“Dengan ditetapkannya daftar Ranperda ini, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan pembahasan secara transparan, terukur, dan partisipatif,” tutupnya.(Red)